MalukuTual

Eks Wali Kota Tual Resmi Ditahan Polisi Setelah Dilaporkan Enam Tahun Lalu, Rupanya Terbukti Korupsi 200 Ton Beras

×

Eks Wali Kota Tual Resmi Ditahan Polisi Setelah Dilaporkan Enam Tahun Lalu, Rupanya Terbukti Korupsi 200 Ton Beras

Sebarkan artikel ini

Korupsi

Kepada kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana dirubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 dan pasal 64 UU hukum pidana.

Sadali Ie Resmi Dilantik sebagai Pj Gubernur Maluku Gantikan Murad Ismail, Ini Kata Menteri Tito

Sesuai kewenangan, ia melanjutkan, polisi menahan kedua tersangka selama 20 hari sampai berkas dinyatakan P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Soumena juga memastikan, tidak akan ada tersangka tambahan, karena dari hasil penilaian berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan hanya kedua tersangka yang dinyatakan bersalah.

“Kepada tersangka mari berbesar hati menerima perintah hukum ini atas perbuatan yang dilakukan sekaligus itu adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban pidana,” ucapnya.

Maju sebagai Balon Wawali Kota Ambon, Yusuf Wally Ambil Formulir Pendaftaran Lewat PKS

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan CBP Tual tahun 2016 dan 2017 sebanyak 200 ton beras yang merugikan negara sekitar 1,8 miliar rupiah. Kasus ini ditangani Ditkrimsus Polda Maluku pada 2019.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di GOOGLE NEWS