Maluku

Farhatun Samal Jabat Sekwan DPRD Maluku, Gubernur Minta Pejabat Tak Sekadar Duduk di Kursi

×

Farhatun Samal Jabat Sekwan DPRD Maluku, Gubernur Minta Pejabat Tak Sekadar Duduk di Kursi

Sebarkan artikel ini
20/2/2026 - DPRD Maluku
MALUKU: Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melantik Farhatun Rabiah Samal sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku bersama 25 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemprov Maluku, Jumat (20/2/2026). (JendelaMaluku.com - Valen Talakua)

AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Provinsi Maluku melakukan penyegaran besar-besaran jajaran pejabat eselon II.

Salah satu posisi strategis yang resmi terisi yakni Sekretaris DPRD Provinsi Maluku yang kini dijabat Farhatun Rabiah Samal.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, pada Jumat (20/2/2026), bersama 25 pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya di lingkup Pemprov Maluku.

Pengangkatan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 494 tentang pengangkatan 22 pejabat pimpinan tinggi pratama serta SK Nomor 495 terkait pengukuhan kembali empat pejabat.

Dalam sambutannya, Gubernur menekankan, seluruh proses rotasi dan promosi jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit dan bukan atas pertimbangan lain.

“Pelantikan ini merupakan hasil dari mekanisme kepegawaian dengan menerapkan prinsip merit, mulai dari seleksi, evaluasi kinerja hingga pemetaan kebutuhan organisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, tantangan birokrasi saat ini menuntut kecepatan dan responsivitas.

Pejabat, menurutnya, tidak boleh hanya menjalankan rutinitas administratif.

“Pemerintah daerah membutuhkan pejabat yang bukan hanya duduk di kursi jabatan, tetapi mampu bergerak cepat, membaca tantangan, dan menghadirkan solusi,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pejabat yang dilantik untuk menunjukkan kepemimpinan aktif dan kehadiran nyata di tengah masyarakat.

“Jadilah pemimpin yang tidak hanya memerintah, tetapi menggerakkan. Tidak hanya menunggu laporan, tetapi hadir langsung di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain pelantikan pejabat baru, Gubernur juga mengukuhkan kembali empat pejabat berdasarkan SK Nomor 495 Tahun 2025 guna menjaga kesinambungan dan stabilitas kinerja pemerintahan.

Langkah konsolidasi ini diharapkan memperkuat soliditas birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku sekaligus mendorong percepatan pelayanan publik di berbagai sektor strategis daerah.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM