JENDELAMALUKU.COM – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi per 1 Januari 2025.
Harga BBM Non Subsidi yang mengalami kenaikan yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Sementara harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar tetap, tidak mengalami kenaikan.
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Kepmen tersebut merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengungkapkan, harga BBM Non Subsidi mengalami kenaikan karena ada penyesuaian.
“Harga BBM Non Subsidi akan terus disesuaikan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus,” jelas Heppy.