Maluku

Komite III DPD RI Dorong Penguatan Aturan Bahasa Daerah Berdasarkan Temuan di Maluku

×

Komite III DPD RI Dorong Penguatan Aturan Bahasa Daerah Berdasarkan Temuan di Maluku

Sebarkan artikel ini

Bahasa Daerah

1/12/2025 - Raker DPD RI
MALUKU: Rapat kerja Komite III DPD RI di Balai Bahasa Provinsi Maluku, Senin (1/12/2025).

AMBON, JENDELAMALUKU.COM — Kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Maluku menghasilkan sejumlah temuan penting terkait kondisi bahasa daerah yang dinilai semakin rentan.

Hasil ini mendorong Komite III memperkuat penyusunan RUU Bahasa Daerah agar lebih sesuai kebutuhan di lapangan.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menegaskan, berbagai bahasa daerah di Indonesia kini berada pada situasi yang mengkhawatirkan dan membutuhkan perlindungan lebih kuat.

“Bahasa daerah adalah bagian dari jati diri bangsa yang harus kita jaga. Kita tidak boleh membiarkannya hilang satu per satu,” ujar Filep dalam rapat kerja di Balai Bahasa Provinsi Maluku, Senin (1/12/2025).

Ia menyebutkan, masukan dari Maluku akan menjadi dasar penting penyempurnaan regulasi.

RUU Bahasa Daerah sendiri telah diajukan untuk masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.

“Komite III memerlukan masukan yang kuat dari daerah agar penyempurnaan regulasi ini tepat sasaran,” lanjut Filep.

Anggota DPD RI asal Maluku, Anna Latuconsina, menggarisbawahi perlunya kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia juga mengapresiasi program revitalisasi bahasa yang sudah dijalankan di sejumlah wilayah.

“Kami mengapresiasi revitalisasi yang dilakukan di Pulau Buru, Kei, Seram bagian timur hingga Kepulauan Aru. Dengan 71 bahasa di Maluku, kunjungan ini menjadi sangat penting untuk memastikan pelindungan berjalan nyata,” katanya.

Dari sisi nasional, Kepala Pusat Pengembangan Bahasa dan Sastra Kemendikbudristek, Imam Budi Utomo memaparkan, mayoritas bahasa daerah berada dalam kondisi rentan.

“Dari kajian vitalitas tahun 2024 terhadap 87 bahasa, hanya 18 yang berstatus aman, 29 terancam punah, 8 kritis, dan 5 sudah punah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku, Kity Karenisa melaporkan, setidaknya tiga bahasa daerah di Maluku telah dinyatakan punah.

“Dari 71 bahasa, setidaknya dua bahasa–Hoti, Kayeli, dan Piru-dinyatakan punah,” jelasnya. Ia juga menyampaikan tujuh rekomendasi teknis untuk penyempurnaan RUU Bahasa Daerah, mencakup penguatan pendidikan, pendokumentasian bahasa, hingga standardisasi ortografi.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin menegaskan,  pemerintah daerah merasakan langsung dampak perubahan zaman terhadap pelestarian bahasa.

“Maluku memiliki kekayaan bahasa, namun kita menghadapi tantangan besar seiring perkembangan zaman. Karena itu, kami mendukung inventarisasi materi yang dilakukan Komite III,” ujarnya.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM