MALRA, JENDELAMALUKU.COM — Masyarakat adat di Ohoi (Desa) Ohoiwait, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), menyatakan keberatan terhadap aktivitas survei lahan yang dilakukan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA).
Survei tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa seizin pemerintah desa maupun pemilik sah tanah petuanan.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh pemilik PT BBA, Haji Isam, dinilai melanggar norma adat setempat.
Ketidakterbukaan dan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam berkomunikasi dengan warga menimbulkan kemarahan dan kekecewaan mendalam, terlebih karena area yang disurvei merupakan tanah warisan keluarga yang masih berada di bawah hak petuanan adat.
Sebagai bentuk penolakan, pemilik tanah adat memasang sasi atau palang adat di sekitar 20 bidang tanah yang disengketakan.
Aksi ini dipimpin oleh mantan Ketua DPRD Maluku Tenggara, Minduchri Koedoboen, bersama dua saudara kandungnya.
“Saya bersama Djamaluddin dan Bahar Koedoboen, hari ini menancapkan sasi pada petuanan pribadi, kurang lebih 20 bidang tanah yang ditinggalkan Almarhum Haji Abdul Gani Koedoboen kepada kami,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Minduchri juga menyayangkan sikap Haji Isam yang dinilainya tidak menghormati warga dan tokoh adat yang telah menunggu kedatangannya untuk bersilaturahmi.
“Dia ini merasa berkuasa, masuk pada petuanan kami, melakukan survei seenaknya dengan gaya petantang petenteng, kemudian naik mobil dan pergi begitu saja, sementara ada warga yang menunggu untuk melakukan silahturahmi,” cetusnya.
Sebagai tindak lanjut, ia menegaskan, wilayah tersebut kini tertutup bagi aktivitas PT BBA.
“Bukan ini saja, namun akan ada sasi di petuanan milik kami bertiga, dan PT BBA tidak boleh masuk di wilayah ini,” pungkasnya.