Maluku

Pinjaman Rp 1,5 Triliun Diuji DPRD Maluku, Watubun Tekankan Pemerataan dan Skema Jelas

×

Pinjaman Rp 1,5 Triliun Diuji DPRD Maluku, Watubun Tekankan Pemerataan dan Skema Jelas

Sebarkan artikel ini

Rencana Pinjaman Daerah

19/11/2025 - Benhur Watubun
MALUKU: Ketua DPRD, Benhur Watubun menegaskan, lembaganya tidak akan memberikan persetujuan pinjaman daerah tanpa kajian mendalam dan pemenuhan seluruh persyaratan administratif serta teknis.

JENDELAMALUKU.COM – Rencana Pemprov Maluku mengajukan pinjaman daerah bernilai besar mencapai Rp 1,5 triliun mendapat perhatian serius dari DPRD Maluku.

Ketua DPRD, Benhur Watubun menegaskan, lembaganya tidak akan memberikan persetujuan tanpa kajian mendalam dan pemenuhan seluruh persyaratan administratif serta teknis.

Pinjaman baru ini ikut menjadi sorotan karena utang dari pemerintahan sebelumnya di bawah Murad Ismail masih belum tuntas.

DPRD menilai pemerintah harus berhati-hati agar pinjaman tidak menambah beban fiskal daerah.

“Tentu saja DPRD hanya akan menyetujui pinjaman daerah jika seluruh syarat terpenuhi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/11/2025).

Watubun menekankan, pembiayaan baru tidak boleh berbenturan dengan kewajiban utang lama, serta harus memberikan manfaat yang merata bagi semua wilayah di Maluku.

“Paling menentukan dan utama, adalah asas keadilan antarwilayah, jika satu daerah mendapat Rp. 50 miliar, maka daerah lain juga harus mendapatkan alokasi yang proporsional,” tegasnya.

Menurutnya, DPRD tidak akan mendukung skema pinjaman yang mendisrupsi pemerataan anggaran.

Ia mengingatkan bahwa jumlah penduduk tidak boleh menjadi faktor yang membuat satu daerah mendapat porsi anggaran lebih besar dari wilayah lain.

“Intinya, transparansi, skema jelas, peruntukan tepat, dan keadilan. Kalau tidak terpenuhi, DPR akan tolak,” cetusnya.

Untuk itu, Watubun merinci empat syarat utama yang harus dipenuhi Pemprov:

  1. Transparansi penuh mengenai lembaga pemberi pinjaman dan nilai pembiayaan.
  2. Skema pelunasan yang jelas agar tidak menimbulkan risiko fiskal di masa depan.
  3. Peruntukan anggaran yang terarah, terutama untuk proyek strategis.
  4. Jaminan keadilan bagi seluruh kabupaten/kota di Maluku.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengalokasikan pinjaman untuk kegiatan kecil yang seharusnya ditangani melalui anggaran reguler atau dana desa.

“Jangan sampai kita pinjam untuk bangun got atau pekerjaan kecil. Pinjaman daerah harus diarahkan ke proyek strategis, seperti jalan lingkar, infrastruktur besar, atau sektor prioritas seperti kehutanan, pertanian, dan kelautan,” ujarnya.

Watubun menegaskan, DPRD tidak akan menyetujui pinjaman tanpa kepastian manfaat.

“Semua usulan proyek harus direview ulang secara menyeluruh agar dana pinjaman benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang tepat,” tandasnya.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM