Maluku

Polda Maluku Gelar Sidang Kode Etik terhadap Bripda MS Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual

×

Polda Maluku Gelar Sidang Kode Etik terhadap Bripda MS Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual

Sebarkan artikel ini

Penganiayaan Siswa di Tual

23/2/2026 - Bripda MS
MALUKU: Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS saat memasuki ruang sidang.

AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Polda Maluku mulai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa hingga meninggal dunia.

Sidang etik tersebut berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon, mulai pukul 14.00 WIT hingga selesai.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan mekanisme persidangan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara tertutup. Untuk sidang terbuka hanya pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan, sedangkan pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup,” kata Rositah di Ambon.

Baja Juga :  PLN UIW MMU Dukung Banda Heritage Festival 2025 untuk Majukan Pariwisata dan Budaya Maluku

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar dilakukan tertutup guna menjaga objektivitas proses persidangan.

Dalam agenda persidangan, sebanyak 10 saksi hadir langsung dan diperiksa oleh komisi, terdiri atas sembilan anggota Brimob dan satu orang kakak korban.

Selain itu, empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring, yakni satu personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA Polres Tual, serta satu dari pihak keluarga korban.

Sidang KKEP tersebut dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy. Sementara peran penuntut dijalankan oleh Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.

Proses sidang juga berada dalam pengawasan internal serta unsur pengawasan eksternal, yakni Kepala Sekretariat Komnas HAM Maluku, Kepala UPTD PPA Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baja Juga :  Terdampak Transfer Pusat, APBD Maluku Dikoreksi Turun 11 Persen

Sidang etik ini merupakan tindak lanjut penetapan Bripda MS sebagai tersangka oleh Polres Tual pada 21 Februari 2026, dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pelajar 14 tahun asal Kota Tual, AT, yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

Kapolda Maluku Dadang Hartanto sebelumnya menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar, termasuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan.

Proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan paralel dengan sidang kode etik.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM