Maluku

Sadali Ie Resmi Dilantik sebagai Pj Gubernur Maluku Gantikan Murad Ismail, Ini Kata Menteri Tito

×

Sadali Ie Resmi Dilantik sebagai Pj Gubernur Maluku Gantikan Murad Ismail, Ini Kata Menteri Tito

Sebarkan artikel ini

Maluku

26/4/2024 - Sadali Ie
Sadali Ie resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail yang telah mengakhiri masa jabatannya pada 24 April 2024 lalu. (dok Kemendagri)

JENDELAMALUKU.COM – Sadali Ie resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail yang telah mengakhiri masa jabatannya pada 24 April 2024 lalu.

Pelantikan itu dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian  di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Pelantikan Sadali sehari setelah bertugas sebagai Pelaksana Harian Gubernur Maluku.

“Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 51/P Tahun 2024 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pengangkatan Penjabat Gubernur Maluku, maka hari ini dilakukan pelantikan Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie,” ucap Mendagri Muhammad Tito Karnavian, melalui keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Jumat.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 51/P Tahun 2024, terang Tito, Sadali mengembankan tugas Penjabat Gubernur Maluku untuk masa jabatan paling lama satu tahun terhitung sejak dilantik.

Pelantikan Penjabat Gubernur Maluku ini dilakukan setelah melalui proses penilaian yang panjang.

Sadali telah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diam-diam Murad Ismail Ternyata Sudah Ambil Formulir Pilgub Maluku 2024

“Semua calon penjabat gubernur termasuk usulan yang ada, dibahas satu per satu dan ini sudah melalui proses penilaian yang sangat panjang, yang selanjutnya disampaikan ke Mendagri dan dilaporkan serta berdiskusi dengan Presiden, karena sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa untuk Penunjukan Penjabat Gubernur adalah kewenangan Presiden,” katanya menjelaskan.

Sadali resmi menjadi Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan dengan berakhirnya masa jabatan Murad Ismail pada 24 april 2024 yang langsung diganti Plh, dan sesuai aturan pelantikan ini dilaksanakan, sehingga Sadali memiliki kewenangan yang sama dengan tugas Gubernur definitif yang dipilih oleh rakyat.

“Kecuali empat hal, dan hal itu sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, dimana salah satunya tidak boleh melakukan mutasi jabatan, apalagi menjelang pilkada enam bulan sebelum pendaftaran, kecuali atas ijin Mendagri,” katanya menjelaskan.

Sadali mengungkapkan terkait penundaan pelantikan Sadali yang seharusnya pada 24 April 2024 ditunda dikarenakan ada penumpukan berkas ada pelantikan penjabat gubernur daerah lain namun berdasarkan Penilaiannya maka pelantikan tersebut dianggap sah, terhitung 23 April sebelum berakhirnya masa Jabatan Gubernur.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM