AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akhirnya menangkap Royke Marthen Madobaafu, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang menjadi buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sejak 2023.
Royke ditangkap tim Unit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku pada 2 Februari 2026.
Ia diringkus di tempat persembunyian di wilayah Seram Barat, setelah lebih dari dua tahun menghindari proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AS pada 19 Juli 2023.
Tindak kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada 2022, saat korban masih berusia 16 tahun.
Royke kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023, namun melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Maluku sejak November tahun yang sama.
Jaringan masyarakat sipil Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM) menilai penangkapan ini sebagai langkah penting dalam memastikan keadilan bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak.
Koordinator GBPM, Lusi Peilouw mengatakan, penangkapan Royke menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap dapat berjalan meski menghadapi berbagai hambatan di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan ini juga memberikan harapan bagi korban dan penyintas kekerasan seksual lainnya di Maluku.
“Kami bertemu Bapak Kapolda pada 12 Januari 2026, beliau menyatakan komitmen tegas untuk mencari dan menemukan si DPO. Kami menggantungkan harapan pada beliau, dan itu terwujud nyata. Terima kasih banyak, Jenderal,” kata Lusi di Ambon, Rabu.
Pendamping korban, Othe Laisina/Patty, menyebut dukungan aparat kepolisian selama proses pelarian tersangka sangat membantu keberlangsungan hidup korban.
Selama tinggal di Rumah Aman berbasis komunitas, kebutuhan dasar korban turut mendapat perhatian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku.
Othe yang juga Direktur Yayasan Peduli Inayana Maluku (YPIM) menambahkan, selama dua tahun pelarian tersangka, aparat kepolisian terus melakukan pemantauan dan pengintaian secara intensif, termasuk pada masa hari besar keagamaan.
Othe yang juga direktur Yayasan Peduli Inayana Maluku (YPIM) mengatakan selama dua tahun lebih pihaknya selalu diyakinkan oleh Kanit PPA, Kabid Humas Polda AKBP Rositah Umasugi, juga kapolda, bahwa tim Polda Maluku selalu melakukan pemantauan dan pengintaian, bahkan saat hari libur seperti Natal dan Idul Fitri.
“Kami menghaturkan terima kasih kepada tim Resmob dan Intelkam atas kerja tiada kenal lelah tanpa jeda, bahkan mengesampingkan urusan pribadi dan keluarga. Inilah sesungguhnya pengabdian tanpa batas,” ujarnya.
Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku melalui Linda Holle menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan proses hukum hingga perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan dan diputus secara berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.







