LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, mendesak agar proses hukum dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati perusahaan Mutiara Lik di Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Veronika Rahanyanat, tetap dilanjutkan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga almarhumah Veronika oleh pimpinan perusahaan beberapa waktu lalu.
“Proses hukum tetap harus dilakukan, sekalipun sudah ada upaya damai bersama keluarga,” ujar Watubun, Senin (2/4/2026).
Menurutnya, kematian Veronika merupakan peristiwa yang tidak manusiawi dan diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ada kesan ketidakberesan yang dilakukan oleh pihak perusahaan sehingga mereka mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan agar proses hukumnya dihentikan,” tegasnya.
Watubun menilai, apabila situasi ini tidak disikapi secara serius, ke depan bisa muncul anggapan bahwa kasus dengan korban jiwa adalah hal biasa.
“Padahal ini menyangkut harkat dan hak asasi manusia, menyangkut nyawa yang wajib dilindungi. Saya meminta pihak perusahaan bertanggung jawab penuh atas kematian Veronika,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, karyawati perusahaan Mutiara Lik di Kecamatan Kei Besar Barat diduga mengalami penganiayaan hingga mengembuskan napas terakhir pada 19 Februari 2026.







