OT selaku pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat 5 Junto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
Beranda Maluku Maluku Tenggara Tersangka Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Maluku Tenggara Diserahkan ke Jaksa
Tersangka Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Maluku Tenggara Diserahkan ke Jaksa
Redaksi2 min baca
Pencurian Baterei
