MalukuMaluku Tenggara

Tersangka Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Maluku Tenggara Diserahkan ke Jaksa

×

Tersangka Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Maluku Tenggara Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Pencurian Baterei

OT selaku pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat 5 Junto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM