JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tidak memperbolehkan masyarakat umrah dengan cara backpacker.
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Suviyanto mengatakan, masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni ibadah umrah dilakukan secara individu atau berkelompok melalui PPIU.
“Tujuannya agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, sehat, dan sesuai syariat Islam,” tuturnya.
Kemenag Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Umrah Murah
Pemerintah selama ini, kata dia, terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini, bekerja sama dengan asosiasi PPIU.
PPIU juga diminta tidak memfasilitasi keberangkatan jemaah umrah mandiri.
Bila ditemukan ada PPIU yang memfasilitasi jemaah umrah Non PPIU maka Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif.