Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
Pembatasan ini bertujuan mencegah praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor dalam jumlah besar.
Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.
Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal atau digunakan tanpa izin, masyarakat berhak mengajukan pemblokiran.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.
Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama operator telekomunikasi, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.
“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.
Untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan baru ini, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.(*)







