BPJPH: Rumah Potong Hewan hingga Produsen Makan dan Minum Wajib Punya Sertifikasi Halal
Sebarkan artikel ini
Sertifikasi Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU) hingga tempat produksi makanan dan minuman memiliki jaminan produk halal (JPH) atau sertifikasi halal.
Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM di GOOGLE NEWS
Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM