Nasional

BPJPH: Rumah Potong Hewan hingga Produsen Makan dan Minum Wajib Punya Sertifikasi Halal

×

BPJPH: Rumah Potong Hewan hingga Produsen Makan dan Minum Wajib Punya Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini

Sertifikasi Halal

5/4/2024 - RPH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU) hingga tempat produksi makanan dan minuman memiliki jaminan produk halal (JPH) atau sertifikasi halal.