JENDELAMALUKU.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) mengeluarkan imbauan keras agar masyarakat lebih cermat saat mengakses layanan perpajakan daring, menyusul maraknya situs yang meniru tampilan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengingatkan, situs-situs palsu tersebut sengaja dibuat menyerupai layanan resmi pemerintah.
“DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,” ujarnya dikutip dari laman resmi Komdigi, Jumat (21/11/2025)
Komdigi menyebut keberadaan situs tiruan berpotensi menimbulkan risiko serius, termasuk penyalahgunaan data pribadi dan penipuan digital.
Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati dan memastikan hanya mengakses layanan melalui alamat resmi: coretaxdjp.pajak.go.id.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut diatas, jangan lanjutkan,” tegas Alexander.
Dalam rangka menjaga keamanan ruang digital publik, Komdigi melakukan berbagai langkah pengawasan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013.
Pengawasan tersebut termasuk evaluasi registrar, penerbitan teguran terhadap pelanggaran validasi domain, hingga penerapan skema whitelist agar hanya domain pemerintah yang sah dapat diakses.
“Kami melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar, menyampaikan surat teguran jika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain, dan menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses oleh publik. Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” katanya.
Komdigi turut mengajak masyarakat lebih proaktif dalam menjaga keamanan digital dengan melaporkan temuan situs mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi aduankonten.id agar tindakan cepat dapat dilakukan.(*)







