Iklan
Nasional

Prabowo Bilang PPN 12 Persen Hanya Berlaku Barang Mewah

×

Prabowo Bilang PPN 12 Persen Hanya Berlaku Barang Mewah

Sebarkan artikel ini

Kenaikan PPN

01/1/2025
Prabowo Subianti

JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.

Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Advertisement = Scroll kebawah untuk baca berita
Iklan
Advertisement = Scroll kebawah untuk baca berita

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di GOOGLE NEWS