Iklan
Nasional

Terbaru, Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja

×

Terbaru, Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja

Sebarkan artikel ini

Aturan Pencatatan Nikah

6/12/2024 - nikah
buku nikah

JENDELAMALUKU.COM – Kabar terbaru bagi Anda yang ingin melangsungkan pernikahan, dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

Advertisement = Scroll kebawah untuk baca berita
Iklan
Advertisement = Scroll kebawah untuk baca berita

PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024, seperti yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Senin (6/12/2024).

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Raih Penghargaan Keselamatan Migas dari Kementerian ESDM

“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di GOOGLE NEWS