TUAL, JENDELAMQLUKU.COM – Seorang pria berinisial SR ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tual, Jumat (17/10/2025).
SR diciduk setelah diduga melakukan aksi pencurian dua unit smartphone (Handphone) di Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual.
“SR ditangkap tak lama setelah melakukan aksi kejahatannya di salah satu rumah warga,” ungkap tim Satreskrim Polres Tual.
Menurutnya, pada Jumat dini hari sekira pukul 04:30 WIT, pelaku melakukan aksinya dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban.
“Dengan berbekal gunting, SR melancarkan aksinya mencongkel jendela di belakang rumah korban, kemudian masuk dan meggasak dua unit smartphone, kemudian melarikan diri ke rumahnya” jelasnya.
Setelah mengantongi barang bukti berupa CCTV, lanjutnya Personil Resmob Polres Tual bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku, SR di rumahnya desa Fiditan Kompleks Larat, sekira pukul 15:00 WIT.
“Tim Resmob juga menyita barang bukti berupa dua unit hp android dengan merek Oppo dan satu buah gunting,” terang tim Satreskrim.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Tual untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian.







