Utama

Benhur Watubun Tuding PT Batulicin Mafia Tambang Setelah Kirim 263 Ton Material ke Merauke

×

Benhur Watubun Tuding PT Batulicin Mafia Tambang Setelah Kirim 263 Ton Material ke Merauke

Sebarkan artikel ini

JENDELAMALUKU.COM – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menuding, PT Batulicin merupakan mafia tambang.

Tudingan tersebut dikemukakan, menyusul eksploitasi pengerukan batu kapur yang dilakukan PT Batulicin di Ohoi Nerong dan Mataholat di Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Ironisnya, aktivitas yang dilakukan PT Batulicin tanpa mengantongi Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen izin eksploitasi, oleh Pemprov Maluku di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Mereka angkut 263 ribu ton tanpa izin resmi. Ini bukan bisnis, ini bandit tambang yang melecehkan hukum negara,” tuding Watubun. Rabu (9/7/2024) melalui sambungan telepon.

Menurutnya, pengiriman 263 ribu ton material tambang ke Merauke tanpa dokumen izin eksploitasi yang sah. ini skema ilegal kelas kakap yang mempermalukan pemerintah dan hukum.

“Kalau tidak ada izin, itu pencurian. Negara ini ada hukum. Atau kita mau akui kita dikuasai mafia tambang,” tandasnya.

Watubun, menantang Pemprov Maluku dan aparat penegak hukum mengungkapkan bekingan di balaikota pengiriman ratusan ribu ton material ke luar daerah tanpa izin resmi.

“Jangan pura-pura buta, ini pengiriman ratusan ribu ton tidak mungkin lolos tanpa diketahui aparat,” ketusnya.

Watubun mengingatkan bahwa rakyat Kei Besar bukan obyek penipuan investor.

“Ini tanah adat, tanah rakyat. Jangan sekali-kali kira kami bodoh. DPRD Maluku tidak akan tunduk pada ancaman, suap, atau tekanan,” tegasnya. (*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM