Program ini memadukan pengelolaan wakaf dengan upaya pelestarian lingkungan serta pemberdayaan masyarakat sekitar.
Instrumen filantropi Islam yang dikembangkan pun tidak terbatas pada zakat dan wakaf.
Ekosistemnya mencakup infak, sedekah, kurban, fidiah, dam, dan instrumen sosial keagamaan lain yang dapat dioptimalkan bersama BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta para nazhir.
Dari sisi teknis, perguruan tinggi tidak lagi dibebani pencarian lokasi KKN.
Lokasi dampingan telah disiapkan oleh BAZNAS dan LAZ, sehingga kampus dapat fokus menempatkan mahasiswa untuk melakukan pendampingan secara lebih terarah.
Skema ini dirancang untuk memberi kontribusi konkret terhadap pengurangan angka kemiskinan nasional yang saat ini berada di kisaran 22–23 juta jiwa, dengan fokus intervensi di desa dan kawasan pinggiran.
Rapat koordinasi yang diikuti 49 pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) serta Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) PTKIN tersebut diharapkan melahirkan komitmen bersama dalam memperluas gerakan KKN Tematik, termasuk melalui program Kampung Zakat dan pemberdayaan ekonomi umat sebagai bagian dari visi Indonesia Emas.







