Maluku TenggaraUtama

Kasus Kemarian Veronika Rahanyanat: Praktisi Hukum Kecam Kesimpulan Prematur Polres Maluku Tenggara

×

Kasus Kemarian Veronika Rahanyanat: Praktisi Hukum Kecam Kesimpulan Prematur Polres Maluku Tenggara

Sebarkan artikel ini

Maluku Tenggara

LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Kasus dugaan kematian karyawati Perusahan Lik Veronika Rahanyanat di Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) masih menyisakan tanda tanya.

Baru-baru ini, Polres Malra menyatakan kematiannya murni karena sakit, bukan akibat tindak kekerasan.

Namun, pernyataan ini langsung dikecam Praktisi Hukum Alfred Tutupary.

“Kesimpulan awal Polres Malra, yang secara tergesa-gesa menyatakan bahwa kematian Saudari Veronika Rahanyanat murni karena sakit, merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegasnya, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, mengambil kesimpulan penyebab kematian tanpa bersandar pada pembuktian medis forensik yang tuntas, dan hanya mengandalkan kesaksian dari lingkungan perusahaan, adalah tindakan yang sangat prematur, ceroboh, dan mencederai rasa keadilan keluarga korban.

“Meski kami mengapresiasi atensi Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto yang berjanji akan memberikan asistensi melalui Ditkrimum, publik tidak boleh lengah,” tegasnya.

Proses ini harus diawasi dengan sangat ketat. Kematian tidak wajar wajib diuji di atas meja otopsi, bukan di atas kertas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi perusahaan.

Baja Juga :  Politisi Gerindra Desak Polres Maluku Tenggara Transparan dan Akuntabel Tangani Kasus Kematian Veronika 

“Dari kacamata hukum pidana, ketenagakerjaan, dan hak asasi manusia, kami menyampaikan sikap, analisis, dan beberapa tuntutan,” tandasnya.

1. Kesaksian Bernuansa “Relasi Kuasa” Cacat Secara Logika Investigasi (Perspektif UU Perlindungan Saksi dan Korban), Polres Malra mengklaim telah memeriksa 13 saksi yang mayoritas adalah pemilik perusahaan, manajer, rekan kerja, dan supir perusahaan.

Dalam hukum pidana, penyidik harus peka terhadap relasi kuasa (power relation). Saksi yang merupakan bawahan memiliki ketergantungan ekonomi pada perusahaan dan sangat rentan terhadap pengkondisian kesaksian atau ketakutan kehilangan pekerjaan.

Merujuk pada Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi berhak bebas dari ancaman fisik, psikis, maupun ancaman ekonomi. Menjadikan keterangan saksi yang berada di bawah bayang-bayang kuasa korporasi sebagai dasar utama untuk menutup dugaan penganiayaan adalah cacat logika investigasi.

Baja Juga :  PLN Maluku Gaungkan Aksi Nyata Jaga Lingkungan Lewat Gerakan Zero Waste Warriors

2. Pembuktian Ilmiah (Scientific Crime Investigation) dan Pelanggaran Hak Atas Keadilan (Perspektif UU HAM) klaim bahwa korban mengalami “demam selama dua hari” tidak menjawab penyebab pasti kematian. Demam adalah gejala klinis yang bisa dipicu oleh banyak hal, termasuk infeksi akibat luka atau trauma fisik yang tersembunyi.

Hak untuk hidup dan hak atas keadilan adalah hak fundamental yang dijamin dalam Pasal 9 dan Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, kepolisian tidak boleh hanya mengandalkan rekam medis UGD. Jika diperlukan, Polri harus melakukan Ekshumasi (gali kubur) dan Otopsi Forensik Independen untuk memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik, racun, atau trauma benda tumpul yang terlewatkan.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM