Maluku TenggaraUtama

Kasus Kemarian Veronika Rahanyanat: Praktisi Hukum Kecam Kesimpulan Prematur Polres Maluku Tenggara

×

Kasus Kemarian Veronika Rahanyanat: Praktisi Hukum Kecam Kesimpulan Prematur Polres Maluku Tenggara

Sebarkan artikel ini

Maluku Tenggara

3. Usut Dugaan Kelalaian Korporasi dan Pelanggaran K3 (Perspektif KUHP Baru & UU Ketenagakerjaan)
Jika pun pada akhirnya terbukti secara medis forensik korban meninggal karena sakit, penyidikan tidak boleh langsung dihentikan (SP3). Polisi harus menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Mengingat saat ini telah memberlakukan KUHP Baru, penyidik harus menerapkan Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang kealpaan yang mengakibatkan matinya orang, juncto Pasal 45 hingga 50 UU No. 1/2023 tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.

Hal ini berkaitan erat dengan pelanggaran Pasal 86 ayat (1) huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baja Juga :  Jelang Ramadan, Harga Cabai di Pasar Langgur Maluku Turun Rp 100 Ribu Per Kilo

Mengapa korban yang sudah sakit sejak 17 Februari dibiarkan di lokasi perusahaan di pulau terpencil? Kegagalan perusahaan dalam menyediakan akses medis darurat atau evakuasi yang layak (medical negligence) adalah bentuk kelalaian pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

4. Desakan Audit Propam/Wassidik dan Ancaman Obstruction of Justice Pernyataan tergesa-gesa dari Polres Malra yang seolah bertindak sebagai “juru bicara perusahaan” menepis dugaan penganiayaan menimbulkan kecurigaan publik.

Mendesak Bid Propam dan Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Maluku untuk mengaudit proses penyelidikan awal ini guna memastikan tidak ada pelanggaran SOP atau keberpihakan. Menutupi fakta atau merintangi pencarian kebenaran materiil dapat dijerat dengan Pasal 282 UU No. 1 Tahun 2023 tentang perintangan proses peradilan (Obstruction of Justice).

Baja Juga :  Mulai dari Nol! Kasus Landmark Langgur Dilimpahkan ke Kejari Malra, Pemeriksaan Kembali dari Awal

5. Perlindungan Darurat bagi Saksi Kunci oleh LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus segera turun tangan menjemput bola. Rekan kerja, teman sekamar, dan keluarga korban harus diisolasi dari intervensi pihak perusahaan agar mereka dapat memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa tekanan struktural maupun ancaman ekonomi.

“Kematian Veronika Rahanyanat adalah ujian bagi integritas institusi Polri di Maluku. Jangan sampai slogan “Presisi” runtuh hanya karena keengganan penyidik untuk berhadapan dengan kekuatan modal atau pengusaha di daerah. Semoga kebenaran materiil pada kasus ini benar-benar terungkap demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil,” pungkasnya. (*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM