“Penetapan Para Tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti dan telah disertai dengan pemeriksaan calon tersangka sebelumnya. Adapun dalam perkara ini tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, program bantuan stimulan tersebut menggunakan anggaran mencapai Rp2.675.820.000,00 pada tahun 2019.(*)







