Utama

Polisi Tangkap Provokator Konflik Perumda dan Karang Tagepe di Maluku Tenggara

×

Polisi Tangkap Provokator Konflik Perumda dan Karang Tagepe di Maluku Tenggara

Sebarkan artikel ini

JENDELAMALUKU.COM – Provokator konflik antara Perumda dan Karang Tagepe Kecamatan Kei Kecil, Minggu (16/3/2025) dini hari akhirnya ditangkap.

Tim Buser Gabungan Polres Maluku Tenggara (Malra) dan Kota Tual, Provinsi Maluku berhasil menangkap Y.I.K alias Setan (33) satu pelaku yang diduga penyulut konflik antara Perumda dan Karang Tagepe.

Kapolres Malra AKBP Frans Duma mengatakan, Setan ditangkap di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, pada Senin (26/5/2025).

“Setan awalnya bersembunyi di rumah salah satu Warga di Kompleks dan berupaya kabur dari pintu belakang, pada saat penyergapan namun dapat dibekuk di Jalan Raya, lantas digelandang Mapolres Malra,” ungkapnya.

Menurut Frans, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga merupakan orang yang menghasut dan memimpin langsung kelompok pemuda Perum Pemda untuk menyerang Karang Tagepe.

Pasalnya, beberapa hari sebelum peristiwa konflik kompleks Perum Pemda dan kompleks Karang Tagepe, tersangka diduga mengumpulkan massa dan melakukan pertemuan untuk mempersiapkan orang dan senjata tajam.

“Tersangka bertindak sebagai pimpinan penyerangan kompleks Karang Tagepe. Di mana, sebelum penyerangan, tersangka telah melakukan konsolidasi terkait orang yang akan melakukan penyerangan dengan seperangkat alat tajam yang telah dipersiapakan,” terangnya.

Akibat penghasutan yang dilakukan tersangka, menyebabkan konflik berdarah yang menewaska dua korban jiwa. Yakni, Y.K alias N dan P.A.R. alias D, serta puluhan orang mengalami luku-luka, termasuk anggota Polri yang bertugas melerai konflik.

“Motif tersangka yaitu melakukan aksi serangan balasan terhadap kompleks Karang Tagepe. Sedangkan modus operandi tersangka yaitu melakukan pertemuan dan mengajak orang untuk melakukan penyerangan terhadap kompleks Karang Tagepe dengan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.

Y.I.K alias Setan, Sebut Frans ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP. Sehingga, yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Untuk itu, Polres Malra menghimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas demi terciptanya rasa aman dan damai di Bumi Larvul Ngabal.

“Kami akan menindak tegas berbagai tindak pidana terkait konflik. serta berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh berbagai ajakan atau upaya untuk membuat kekacauan, baik secara verbal maupun dengan medsos yang anti kedamaian,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM