Utama

Polres Malra Tegaskan Sikap Hukum: Enam Tersangka Pengeroyokan Warbal Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

×

Polres Malra Tegaskan Sikap Hukum: Enam Tersangka Pengeroyokan Warbal Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Pengeroyokan

12/12/2025 - Pengeroyokan
MALRA: Petugas Polres Maluku Tenggara menyerahkan berkas dan enam tersangka pengeroyokan Warbal kepada Kejaksaan Negeri Malra sebagai bagian dari penyelesaian Tahap II.

LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Penanganan kasus kekerasan berat di Ohoi/Desa Warbal, Kecamatan Kei Kecil, memasuki fase baru.

Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan enam tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malra, menandai komitmen kepolisian dalam memproses tindak pidana pengeroyokan tanpa kompromi.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah diserahkan sepenuhnya kepada jaksa pada Kamis (11/12/2025).

Kronologi: Dari Cekcok Berujung Kekerasan Berat

Insiden yang terjadi pada 19 Juli 2025 ini bermula saat Y.S.S. alias Oce baru tiba di pelabuhan Ohoi usai bekerja di perusahaan mutiara. Ia kemudian dikeroyok oleh lima orang: F.R.M. alias Frengki, J.K. alias Jefri, R.W. alias Rian, F.M. alias Angky, dan I.Y.M. alias Toldo yang secara bergantian memukulnya menggunakan tangan kosong.

Ketegangan meningkat ketika Joseph Sedubun, yang juga turut menjadi korban, mengeluarkan sebilah pisau dari balik pakaiannya dan menikam Frengki pada bagian leher kanan.

Pisau tersebut sempat tertancap hingga gagangnya terlepas. Frengki kemudian menarik bilah pisau itu dan menusukkannya ke kepala Oce, membuat korban tersungkur.

Setelah itu, para pelaku melarikan diri sementara kedua korban dilarikan ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan.

Proses Hukum: Enam Tersangka, Dua Kategori Tindak Pidana

Penyidik Polres Malra menetapkan enam orang tersangka dengan jenis pelanggaran berbeda:

1. Joseph Sedubun

  • Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 (kepemilikan sajam ilegal, ancaman 10 tahun)
  • Pasal 351 ayat (2) KUHP (penganiayaan berat, ancaman 5 tahun)

2. Lima tersangka pengeroyokan: Frengki, Jefri, Rian, Angky, Toldo

  • Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 (ancaman 10 tahun)
  • Pasal 170 ayat (2) KUHP (kekerasan bersama menyebabkan luka berat, ancaman 9 tahun)

Tahap II penyerahan berkas dan tersangka berjalan pada dua waktu: Joseph Sedubun pada 4 Desember 2025, sementara lima tersangka lainnya pada 10 Desember 2025. Dengan selesainya proses ini, penuntutan kini sepenuhnya berada di tangan Kejari Malra.

Polres Malra Tegas: Tidak Ada Restorative Justice untuk Kekerasan Berat

Kapolres AKBP, Rian Suhendi menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi penyelesaian non-litigasi pada perkara kekerasan berat.

“Untuk tindak pidana kekerasan berat seperti ini, Polres Malra akan bertindak tegas dan tidak mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Negara wajib hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM