Utama

Update Tarif Listrik & Harga Token Listrik PLN Agustus 2025

×

Update Tarif Listrik & Harga Token Listrik PLN Agustus 2025

Sebarkan artikel ini

 

 

Advertisement = Scroll kebawah untuk baca berita
Advertisement = Scroll kebawah untuk baca berita

JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada Triwulan III Tahun 2025 tidak mengalami perubahan.

Artinya, selama bulan Juli–September 2025 tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.

Seperti diketahui, tarif listrik PLN ini berbeda-beda tergantung pada golongan pelanggan, daya yang digunakan, serta apakah pelanggan menggunakan sistem prabayar dan pascabayar.

Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini berlaku dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” dilansir dari laman @pln_id pada Sabtu (2/8/2025).

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Daftar Tarif Listrik PLN per kWh

Patokan tarif listrik per kWh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar adalah sama.

Simbol kWh (Kilowatt jam) adalah sebuah satuan energi.

Energi yang dikirim oleh peralatan listrik biasanya diukur dan diberi biaya menggunakan satuan kWh.

kWh adalah hasil kali energi dalam kilowatt dikali waktu dalam jam, bukan kW per h.

Untuk pengguna prabayar atau meteran token, tarif listrik mengacu pada patokan tarif listrik pelanggan non-subsidi.

Dikutip dari laman resmi PLN, berikut ini perincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi untuk rumah tangga, pelaku bisnis, dan pemerintah untuk pengguna prabayar dan pascabayar:

Golongan Pelanggan Bersubsidi

Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan Pelanggan Non-Subsidi

Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM