BeritaMaluku Tenggara

Tambang PT Batu Licin di Malra Tuai Sorotan, Praktisi Desak Pemprov Maluku Transparan Soal Perizinan

×

Tambang PT Batu Licin di Malra Tuai Sorotan, Praktisi Desak Pemprov Maluku Transparan Soal Perizinan

Sebarkan artikel ini

Tambang di Malra

7/5/2025 - Hengky Koedoboen
MALRA: Hengky Koedoboen, Praktisi Lingkungan dan Kehutanan.

JENDELAMALUKU.COM – Aktivitas penambangan material batuan dan tanah timbunan oleh PT Batu Licin di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), menjadi sorotan publik.

Kegiatan perusahaan yang dimiliki oleh konglomerat asal Kalimantan, Haji Isam, disebut telah mengeruk setengah dari kawasan salah satu pulau di wilayah tersebut.

Situasi ini memicu keresahan masyarakat serta memunculkan berbagai spekulasi terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Malra disebut tidak memiliki ruang gerak untuk bertindak, karena kegiatan tersebut merupakan kebijakan langsung dari Pemerintah Provinsi Maluku.

“Operasional perusahaan ini jangan menjadi bola liar di masyarakat,” kesal Hengky Koedoboen, Praktisi Lingkungan dan Kehutanan, Selasa (3/6/2025).

Hengky menyoroti ketidakkonsistenan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik, terutama menyangkut dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Persyaratan pertama pembuatan AMDAL adalah diumumkan melalui media, bahwa di lokasi ini akan dilakukan studi AMDAL oleh salah satu konsultan dan sebagainya,” cetusnya.

Ia menyatakan, jika PT Batu Licin menyebut telah memiliki dokumen lingkungan, maka hal itu perlu diuji melalui keterbukaan informasi kepada publik.

“AMDAL di zaman sekarang memerlukan ruang partisipasi publik yang luar biasa, ada LSM yang dianggap representasi untuk terlibat dalam proses publik dan tidak bisa dilakukan secara diam-diam,” ungkapnya.

Hengky juga menekankan bahwa ketidaktahuan masyarakat kerap menyebabkan tudingan salah arah, seolah-olah Pemkab Malra adalah pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang tersebut.

Padahal, menurutnya, kewenangan penuh berada di Provinsi Maluku.

“Saya minta Pemprov Maluku ini jangan menjadi bola liar, harus segera dijelaskan agar masyarakat tidak terbelah, denah kondisi Malra yang gampang tersulut konflik ini yang harus dijaga semua pihak,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan secara terang posisi hukum dan izin dari PT Batu Licin kepada masyarakat.

“Kalau untuk galian menyangkut batuan dan tanah didapatkan melalui permohonan, berbeda dengan batubara, emas dan nikel itu didapatkan dengan cara lelang,” jelasnya.

Hengky mendesak agar wilayah operasional perusahaan ditentukan secara jelas, termasuk jenis material yang diambil dan metode tambangnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM