Utama

Keluarga Holat dan Tutrean Sepakat; Kasus Meninggalnya Nus Kei di Bandara Ibra Maluku Diserahkan ke Polisi

×

Keluarga Holat dan Tutrean Sepakat; Kasus Meninggalnya Nus Kei di Bandara Ibra Maluku Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Maluku

LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Upaya menjaga stabilitas keamanan pasca insiden penganiayaan yang mengakibatkan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Agrapinis Rumatora alias Nus Kei atau  meninggal dunia di Bandara Karel Satsuitubun Ibra terus dilakukan.

Pada Sabtu (25/4/2026), pukul 10.30 WIT, berlangsung pertemuan antara perwakilan Marga asal Ohoi Holath dan Marga Ohoi Tutrean di Mapolres Maluku Tenggara, tepatnya di Ruangan SPKT.

Pertemuan tersebut difasilitasi pihak kepolisian dan disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Zaenal, S.H. Sekitar 30 orang perwakilan dari kedua belah pihak keluarga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Baja Juga :  SK Resmi di Tangan, DPC PDI Perjuangan Maluku Tenggara Langsung Temui Bupati Thaher Hanubun

Adapun sejumlah perwakilan yang hadir di antaranya Antonius Rumatora selaku kakak almarhum, Elegiud Rahayaan, Filipus Ulukyanan, Efraim Rumatora, Atus Ulukyanan, Roni Ulukyanan, H.J.S Dumatubun, Noho Silubun, serta keluarga besar dari Marga Holath dan Marga Tutrean.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak mencapai sejumlah kesepakatan penting.

Mereka sepakat bahwa peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) di Bandara Karel Satsuitubun Langgur merupakan persoalan pribadi atau perorangan, bukan konflik antar marga.

Selain itu, kedua belah pihak juga menyatakan komitmennya untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Baja Juga :  SPPG Kota Tual Bangun 12 Dapur MBG, Jangkau Pulau Kecil 3T

Para perwakilan keluarga yang hadir juga menyatakan bertanggung jawab untuk menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada seluruh anggota keluarga masing-masing, baik yang berada di wilayah Maluku Tenggara maupun di Kota Tual.

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan pula bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan warga atau kampung dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan isi kesepakatan, maka hal tersebut di luar tanggung jawab para pihak yang telah menandatangani kesepakatan. (*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM