AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Aliansi Baku Jaga Tanah Maluku menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Maluku pada Kamis (4/9/2025), menuntut pembebasan dua pemuda adat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran fasilitas milik PT Waragonda.
Pantauan JendelaMaluku.com pukul 14.11 WIT, massa aksi telah menduduki pelataran kantor Gubernur Maluku dengan membawa sejumlah spanduk dan poster yang menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi masyarakat adat.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Reza Wailissa menyampaikan, keberadaan PT Waragonda di wilayah Negeri Haya dinilai telah meresahkan masyarakat adat karena dianggap membunuh mata pencaharian warga yang bergantung pada hutan dan laut.
“Kami menilai dua pemuda adat, Ardi dan Husein, dikriminalisasi karena menyuarakan hak-hak masyarakat adat dan membela lingkungan hidup mereka. Kami meminta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk mengintervensi proses hukum agar keduanya dibebaskan dari jeratan hukum, karena tindakan mereka tidak layak dipidanakan,” tegas Reza.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Gubernur Lewerissa untuk mengevaluasi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Negeri Haya, karena dinilai tidak berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat.
Gubernur Terima Massa Aksi
Sekitar pukul 15.10 WIT, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menerima langsung kedatangan perwakilan pendemo dan mempersilakan mereka masuk ke ruang pertemuan Kantor Gubernur untuk menyampaikan aspirasi dan berdiskusi.
Dalam dialog tersebut, Lewerissa menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Ia mengaku telah turun langsung ke Negeri Haya guna melihat kondisi faktual di lapangan dan mendengarkan langsung keluhan warga.
“Kami sudah melihat langsung di lokasi dan mengamini beberapa kekhawatiran masyarakat. Terkait dua pemuda adat, kami akan bantu mereka berdiskusi dan mendapatkan pendampingan dari pengacara. Namun perlu dipahami, intervensi langsung terhadap proses hukum bukan kewenangan eksekutif. Proses pengadilan berjalan sesuai hukum dan fakta yang ada,” ujar Gubernur.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi juga akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Negeri Haya agar keberadaan mereka tidak merugikan masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat.(*)