TualUtama

Dendam Berujung Maut, Pria di Maluku Tenggara Dibacok Saat Tidur

×

Dendam Berujung Maut, Pria di Maluku Tenggara Dibacok Saat Tidur

Sebarkan artikel ini

Maluku Tenggara

LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – F.Y. Alias Dedy pelaku pembacokan terhadap E.W. Alias Pire warga Ohoibun bawah, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), berhasil dibekuk polisi setelah sempat kabur dan bersembunyi.

Tersangka ditangkap aparat Polres Malra pada Selasa (17/3/2026). sekitar pukul 14.00 WIT, setelah sempat kabur dan bersembunyi di rumah warga.

Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, menegaskan penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif dan profiling terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan profiling oleh tim,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu dini hari (14/3/2026).

Pelaku diduga mengambil parang dari area Pasar Sayur, lalu melaju menggunakan sepeda motor menuju rumah korban berinisial E.W alias Pire.

Baja Juga :  Terancam Gelap Gulita, DPRD Maluku Desak Adakan Listrik Permanen di Tiga Desa di Wetar Utara

Tanpa banyak suara, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah.

Korban yang sedang tertidur di ruang tamu tak sempat menghindar.

Serangan pertama langsung diarahkan ke kepala bagian paling vital.

Kata Kapolres, saat korban berusaha menyelamatkan diri, pelaku kembali mengayunkan parang hingga korban tersungkur dengan luka serius.

Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri melalui jalur yang sama, meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah.

Korban kini masih menjalani perawatan intensif akibat luka robek parah di bagian belakang kepala.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembacokan diduga kuat dilatarbelakangi dendam lama.

Konflik personal yang berakar dari peristiwa masa lalu saat keduanya berada di Timika disebut menjadi pemicu utama aksi nekat tersebut.

Baja Juga :  Wawali Tual Maluku Gerak Cepat Lerai Tawuran Warga di Ngadi

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam pernyataannya, Kapolres juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.

Ia menyinggung nilai-nilai kearifan lokal seperti Larvul Ngabal yang menjunjung tinggi penyelesaian sengketa secara damai.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dendam yang dipelihara hanya akan berujung pada tragedi, di tengah masyarakat yang menjunjung adat dan persaudaraan, kekerasan seperti ini menjadi ironi yang tak bisa ditoleransi

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM