TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Polisi telah memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan tabrakan pengendara sepeda motor yang melibatkan oknum anggota DPRD Tual, RS dari Partai Nasdem.
“Kami masih menunggu 3 saksi lagi setelah libur Iduladha,” kata Kasat Lantas Polres Tual, Ismail, Rabu (27/5/2026).
Ismail menyatakan, status kasus belum ditetapkan karena masih dalam proses penyelidikan. “Nanti akan kita lihat setelah pemeriksaan 3 saksi lagi,” ujarnya.
Polres Tual telah memeriksa satu korban di RSUD Karel Sadsuitubun dan akan memeriksa korban lain di RS Marren pada Senin depan. Barang bukti kendaraan sudah diamankan, dan polisi mengancam pasal 310 ayat 2 dan 3 dengan hukuman maksimal 5 tahun.
Menurut dia, dari perkembangan pemeriksaan belum ditetapkan status sementara karena masih dalam proses lidik.
“Nanti akan kita lihat setelah pemeriksaan tiga saksi lagi. Undangan telah dilayangkan untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara Ismail menjelaskan, dari Pihak Polres Tual telah memeriksa satu korban yang saat ini tengah dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Perumnas.
“Nantinya pada Senin pekan depan, satu korban yang berada di RS Marren juga bakal diperiksa, pasalnya pada Selasa lalu sempat dijadwalkan namun batal karena tengah menjalani foto rontgen,” kata Ismail.
Untuk barang bukti selain kendaraan roda dua dan empat telah diamankan di Satlantas, untuk bukti lainnya untuk sementara belum ada. (*)
“Pasal yang akan disangkakan dalam kasus laka lantas ini yakni pasal 310 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.







