Tual

Prosedur Bedah Rumah di Tual Kini Lebih Simpel, Berikut 5 Syarat Pengajuan

×

Prosedur Bedah Rumah di Tual Kini Lebih Simpel, Berikut 5 Syarat Pengajuan

Sebarkan artikel ini

Tual

 

Tual, Jendelamaluku.com – Prosedur Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Tual kini sudah lebih sederhana. Sejumlah tahapan administrasi sudah dihilangkan untuk mempercepat keberlangsungan program.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tual Usman Rengur mengatakan, terdapat 10 tahap untuk bedah rumah tidak layak huni. Tahap atau ketentuan yang memperlambat proses telah dihapus.

“Jadi yang tadinya ada 24 tahap, sekarang tinggal kita sederhanakan menjadi 5 tahap saja,” kata dia, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menempati rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Tual terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah,” ujarnya.

Baja Juga :  Buka Musda KNPI, Wawali Tual Harap Seluruh Tahapan Berjalan Kondusif

Rengur menambahkan, program ini untuk membantu masyarakat membangun atau memperbaiki rumah secara swadaya dengan tetap mengedepankan semangat gotong royong,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Adapun syarat bantuan sebagai berikut:

– Belum pernah, menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir, kecuali bantuan terdampak bencana.

– Menempati satu-satunya rumah, dengan kondisi Tidak Layak Huni (RTLH).

– Masyarakat berpenghasilan rendah, dengan penghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

– Mampu melakukan swadaya, membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB), dan menerapkan semangat gotong royong.

Dokumen Wajib Pengusulan

– Kartu Keluarga

– KTP

– Bukti kepemilikan tanah: Sertipikat, Girik, Pipil, atau Surat dari Pemilik Tanah yang mengizinkan dibangun. Alternatifnya Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan calon penerima memiliki dan menempati rumah tersebut selama 3 tahun.

Baja Juga :  Fun Run 2025 Meriahkan HUT Kota Tual, Diikuti 1.020 Peserta

– Surat pengantar dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Permukiman kepada Menteri PKP yang menyatakan usulan telah diverifikasi dan layak dibangun.

– Foto kondisi rumah eksisting dari sudut kiri, kanan, depan, belakang dan dalam rumah. Foto dilengkapi alamat lengkap dengan geotagging. Jika tidak bisa geotagging, dicantumkan manual: Jalan, Nomor, RT, RW, Desa/Kelurahan.

Jangan Lewatkan Berita Terbaru!

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM di Channel Telegram kami.

✈ GABUNG CHANNEL TELEGRAM