BeritaNasional

Senator Anna Latuconsina Soroti 3 Masalah Krusial Layanan Kesehatan: Dari Krisis Nakes, Pembatasan Dokter, hingga Stok Obat

×

Senator Anna Latuconsina Soroti 3 Masalah Krusial Layanan Kesehatan: Dari Krisis Nakes, Pembatasan Dokter, hingga Stok Obat

Sebarkan artikel ini
6/10/2026 - Anna Latuconsina
Anggota DPD RI Dapil Maluku, Anna Latuconsina saat rapat bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Ruang Rapat Kutai, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Tangkapan Layar YouTube DPD RI)

JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM –  Anggota DPD RI Dapil Maluku, Anna Latuconsina, menyoroti tiga persoalan krusial yang dinilai menghambat pelayanan kesehatan dasar serta mengancam keselamatan pasien di daerah.

Isu tersebut mencakup krisis tenaga kesehatan (nakes) di ratusan Puskesmas, aturan pembatasan kontrol ke dokter spesialis bagi pasien berisiko tinggi, hingga ketidakpastian stok obat esensial di rumah sakit rujukan daerah.

Penyampaian tersebut ditegaskan Anna dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Kesehatan RI yang berlangsung di Ruang Rapat Kutai, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat kerja ini digelar untuk mengevaluasi pelayanan kesehatan masyarakat, meninjau capaian program Cek Kesehatan Gratis (CKG), serta menyelaraskan kebijakan kesehatan pusat dan daerah demi pemerataan mutu layanan.

Dalam rapat tersebut, Anna pertama-tama membeberkan fakta mengenai ketimpangan sebaran tenaga kesehatan di wilayah kepulauan Maluku. Dari seluruh Puskesmas yang ada, baru 40 Puskesmas yang mampu memenuhi standar sembilan tenaga kesehatan wajib.

Baja Juga :  Libur Nataru, Polres Buru Intensifkan Pengamanan di Titik Wisata dan Pelabuhan

Akibatnya, sebanyak 203 Puskesmas di Maluku terpaksa beroperasi tanpa kelengkapan nakes dasar sesuai kriteria regulasi.

Selain krisis SDM kesehatan, Anna juga mengkritik keras kebijakan rumah sakit yang membatasi pasien untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis yang sama maksimal satu kali dalam seminggu.

Aturan ini dinilai sangat merugikan penderita penyakit kronis dan pasien kanker yang membutuhkan penanganan medis intensif serta pemantauan terapi secara berkala.

“Pasien saat ini hanya diperbolehkan bertemu dengan dokter spesialis yang sama maksimal satu kali dalam seminggu. Kebijakan ini berdampak langsung pada pasien kanker dan penderita penyakit kronis yang membutuhkan penanganan intensif serta pemantauan rutin. Batasan tersebut menyulitkan mereka menjalani terapi hingga mengancam keselamatan pasien,” ujar Anna mendesak Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan agar segera menghapus pembatasan tersebut khusus bagi pasien berisiko tinggi.

Baja Juga :  Keluarga Paskalis Horokubun Apresiasi Dukungan Berbagai Pihak, Harapkan Masa Depan Adik Korban Tetap Terjamin

Isu krusial ketiga yang disuarakan adalah mengenai perlindungan hak warga daerah yang mengandalkan penuh fasilitas pembiayaan BPJS Kesehatan.

Anna mendesak Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk memberikan jaminan kepastian pasokan obat esensial di seluruh Rumah Sakit Rujukan Daerah.

“Masyarakat di daerah sangat mengandalkan fasilitas kesehatan BPJS. Kami meminta Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan kepastian jaminan stok ketersediaan obat esensial di rumah sakit rujukan daerah, serta menyusun mekanisme pembiayaan yang jelas apabila terjadi kekosongan obat di rumah sakit,” tegasnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM