JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Anggota DPD RI Dapil Maluku, Anna Latuconsina, menyerahkan langsung berkas dokumen kajian beserta daftar 14 satuan pendidikan di Kabupaten Maluku Tengah yang terlewat dari alokasi Dana BOSP Afirmasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI.
Penyerahan data tersebut dilakukan di tengah perhelatan Rapat Kerja Gabungan DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Badan Pusat Statistik (BPS) di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.
Langkah politis dan parlementer ini diambil Anna untuk membongkar ketimpangan regulasi penetapan “Daerah Khusus”.
Aturan yang berlaku saat ini dinilai tidak akurat karena hanya menetapkan Daerah Khusus di level desa, sehingga mengabaikan keberadaan sekolah-sekolah di dusun yang terpisah pulau dari desa induknya.
“Satu hal yang sangat penting bagi kami di Maluku, yaitu tentang ketimpangan penetapan penerima dana BOS Afirmasi pada satuan pendidikan di dusun yang terpisah dari desa induknya. Daerah Khusus di sini ditentukan dengan level desa. Satu desa tidak merupakan Daerah Khusus karena berada di pulau yang besar, tapi dusun-dusunnya ada di pulau-pulau kecil dan di situ ada sekolah-sekolah juga. Mereka tidak mendapatkan BOS Afirmasi. Mohon izin Pak Ketua, saya menyerahkan data sekolah-sekolah yang tidak mendapatkan BOS Afirmasi ini,” terang Anna Latuconsina saat menyampaikan intervensi dan menyerahkan berkas kepada pimpinan rapat serta Mendikdasmen.
14 Sekolah Terdampak di Wilayah Kepulauan
Berdasarkan dokumen Kajian Singkat BOSP Afirmasi yang diserahkan DPD RI, terdapat 14 sekolah (7 SD, 5 SMP, dan 2 TK) di Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat, Maluku Tengah, yang tidak memperoleh alokasi Dana BOS/BOP Afirmasi.
Sekolah-sekolah tersebut berdiri di dusun terpencil yang hanya dapat diakses menggunakan perahu atau katinting terbuka melintasi laut selama kurang lebih satu jam, tanpa ada akses jalan darat maupun transportasi reguler.
Di antara sekolah terdampak tersebut adalah:
- SDN 273 Maluku Tengah (Dusun di Desa Ureng)
- SDN 357 Maluku Tengah
- SDN 82 Maluku Tengah (Dusun Lauma dan Kasuari, Asilulu)
- SMPN 127 Maluku Tengah (Dusun Tihulesi)
- SMPN 114 Maluku Tengah
- SDN 52 Maluku Tengah
- TK Harapan Bunda (Dusun Wailapia)
- SMPN 124 Maluku Tengah
- SDN 53 Maluku Tengah (Dusun Waeputih)
- SMPN 33 Maluku Tengah
- SDN 280 Maluku Tengah (Dusun Waeyasel)
Celah Regulasi dan Kerugian Berantai Bagi Sekolah
Rantai aturan teknis pada Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 serta Kepmendikbudristek No. 160/P/2021 menetapkan Daerah Khusus berdasarkan data Potensi Desa (Podes) BPS yang bekerja semata-mata pada unit desa.






