AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Memburuknya kualitas udara akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) membuat Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah tanggap darurat.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, resmi melarang sementara aktivitas luar ruang skala masif dengan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi para siswa selama empat hari, terhitung sejak Selasa (13/10) hingga Jumat (16/10/2026).
Langkah darurat ini ditetapkan melalui Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 tentang Langkah Antisipatif Dampak Kabut Asap dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
Keputusan tersebut diambil guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku sekaligus merespons peringatan ancaman kesehatan dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon.
Berdasarkan pemantauan BMKG, konsentrasi partikel berbahaya Particulate Matter (PM) 2.5 dan PM 10, serta kadar ozon di wilayah Kota Ambon telah melonjak hingga memasuki kategori tidak aman bagi organ pernapasan manusia.
“Kondisi kualitas udara saat ini sudah tidak aman dan telah memicu peningkatan kasus ISPA di wilayah Ambon. Kebijakan WFH dan PJJ ini adalah langkah proteksi dini untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya paparan kabut asap,” tegas Wali Kota Ambon dalam instruksi tertulisnya.
Proteksi Bagi Generasi Muda dan Kelompok Rentan
Demi menjamin keselamatan anak-anak dari ancaman pencemaran udara, Pemkot Ambon menghentikan total kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka pada seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD/sederajat, hingga SMP/sederajat.
Para kepala sekolah diminta memastikan pembelajaran tetap berlangsung efektif secara daring dari rumah, sembari membatasi anak didik agar tidak beraktivitas fisik di ruang terbuka.
Tak hanya sektor pendidikan, sektor kesehatan juga langsung disiagakan dalam status kewaspadaan tinggi.
Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh Puskesmas diinstruksikan untuk:
– Meningkatkan pemantauan intensif terhadap lonjakan kasus ISPA dan gangguan pernapasan lainnya.
– Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan (faskes) serta kecukupan stok obat-obatan dan sarana pendukung.
– Menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kabut asap dan pentingnya perlindungan diri.
Imbauan Penggunaan Masker dan Larangan Pembakaran Lahan
Menghadapi situasi ini, para pimpinan wilayah hingga tingkat kecamatan, kelurahan, desa, dan negeri (raja) di seluruh Kota Ambon diinstruksikan turun tangan menyebarluaskan informasi kewaspadaan.







