AmbonBeritaMaluku

Kapolda Maluku Tegaskan Larangan Vape Bagi Seluruh Personel Polri

×

Kapolda Maluku Tegaskan Larangan Vape Bagi Seluruh Personel Polri

Sebarkan artikel ini

Vape

Screenshot

AMBON, JENDELAMALUKU.COM — Kapolda Maluku Irjen Pol Suwondo Nainggolan menegaskan komitmen Polda Maluku untuk menjalankan kebijakan Kapolri yang melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang diterbitkan 30 Oktober 2026. Aturan ini berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kapolda menyebut, larangan ini merupakan langkah untuk memperkuat disiplin dan integritas personel, sekaligus mengantisipasi modus baru penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape.

“Polri harus menjadi garda terdepan dalam memerangi narkotika. Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi potensi penyalahgunaan, termasuk melalui modus baru yang memanfaatkan vape. Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan institusi,” tegas Suwondo.

Baja Juga :  Ambon Dorong Kerja Sama Selandia Baru, Fokus Atasi Sampah dan Kembangkan Energi Terbarukan

Ia menjelaskan, modus peredaran narkotika kini semakin beragam. Cairan yang mengandung narkotika dapat disamarkan sebagai liquid vape sehingga sulit dibedakan secara kasat mata. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Jangan sampai personel Polri justru terjebak dalam pola penyalahgunaan yang sedang kita perangi. Menjaga integritas bukan hanya saat bertugas, tapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Tidak ada toleransi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kapolda memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bersama para pimpinan satuan kerja untuk memperkuat pengawasan kepatuhan personel.

Pelanggaran penggunaan vape akan dikenakan tindakan disiplin. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan narkotika, penanganannya akan ditingkatkan ke proses pidana sesuai hasil pemeriksaan.

Baja Juga :  Kapolda Maluku Bantah Polisi Tunduk Pada Pengusaha, Tegaskan Tetap Kawal Kasus Kematian Veronika

Kapolda menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar larangan administratif, melainkan bagian dari membangun budaya organisasi yang bersih dan bebas dari narkotika.

“Perang melawan narkotika tidak pernah berakhir. Kita tidak boleh lengah dan tidak boleh kompromi. Komitmen itu harus dimulai dari dalam tubuh Polri sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengajak personel menjadikan kebijakan ini sebagai momentum menjaga kehormatan institusi.

“Ini bukan sekadar persoalan boleh atau tidak menggunakan vape, tapi komitmen bersama mencegah masuknya narkotika melalui modus baru. Personel Polri harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat,” jelasnya.

Jangan Lewatkan Berita Terbaru!

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM di Channel Telegram kami.

✈ GABUNG CHANNEL TELEGRAM