AMBON, JENDELAMALUKU.COM — Pemerintah Provinsi Maluku bersama Bulog Divre Maluku dan Maluku Utara secara resmi menyalurkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa beras sebanyak 2.399,8 ton untuk periode Juni dan Juli 2025.
Bantuan ini menyasar 119.990 Kepala Keluarga (KK) di 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku.
Seremoni penyaluran bantuan pangan beras dilakukan di halaman Kantor Gubernur Maluku dan dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, pada Jumat (18/7/2025).
Hadir pula para pejabat pemerintah provinsi dan perwakilan Bulog serta pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Lewerissa menyampaikan, penyaluran bantuan beras ini merupakan tindak lanjut rapat terbatas Presiden RI dengan Badan Pangan Nasional untuk memperkuat bantuan sosial bagi masyarakat.
“Bantuan pangan beras ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas Presiden Republik Indonesia bersama Badan Pangan Nasional mengenai penguatan bantuan sosial kepada masyarakat,” ujar Lewerissa.
Bantuan beras tersebut dialokasikan sebagai berikut:
- Kota Ambon: 10.452 KK
- Kabupaten Buru: 10.993 KK
- Kabupaten Buru Selatan: 5.188 KK
- Maluku Tengah: 29.826 KK
- Kabupaten Seram Bagian Barat: 15.801 KK
- Kabupaten Seram Bagian Timur: 8.604 KK
- Kota Tual: 4.843 KK
- Kabupaten Maluku Tenggara: 9.922 KK
- Kabupaten Maluku Barat Daya: 6.925 KK
- Kabupaten Kepulauan Tanimbar: 10.076 KK
- Kabupaten Kepulauan Aru: 7.360 KK
Total beras yang disalurkan mencapai 1.199,9 ton untuk bulan Juni dan 1.199,9 ton untuk bulan Juli, menjadikan total 2.399,8 ton untuk dua bulan.
Lewerissa menegaskan, penyaluran ini bukan hanya sebagai bentuk dukungan pangan, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan dan mengendalikan inflasi.
“Selain itu, kegiatan penyaluran bantuan pangan beras ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung ketersediaan pangan yang cukup di masyarakat,” katanya.
Penyaluran bantuan pangan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sebagai upaya menanggulangi kemiskinan, kerawanan pangan, hingga pengendalian harga.
“Perlu diketahui, penyaluran bantuan pangan beras ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah,” lanjut Lewerissa.
“Jadi dalam Perpres tersebut telah diatur penyaluran Cadangan Pangan pemerintah dapat dilakukan untuk menanggulangi pengentasan kemiskinan, menangani kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi serta melindungi produsen dan konsumen,” tuturnya.