LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Akademisi Universitas Caritas Indonesia Dr. Yusty Foxdey Rahawarin, SH, MH, CLA menyoroti janggalnya penegakan hukum kasus dugaan penganiyaan berujung maut, yang menimpa Veronika Rahanyanat karyawati Perusahan Lik, di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Menurutnya, kasus tersebut mengejutkan banyak pihak di tengah glorifikasi masyarakat Kepulauan Kei yang konon menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan.
“Seharusnya, insiden ini membuka mata kita tentang pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam
memberikan perlindungan terhadap perempuan, terutama di lingkungan kerja,” ungkapnya. Jumat (27/2/2026).
Jebolan S2 Hukum Unpatti ini menuturkan, di Indonesia, hukum telah mengatur dengan jelas tentang perlindungan dan hak-hak pekerja, termasuk dalam konteks penganiayaan.
“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur tentang tindakan kekerasan, sementara Undang-Undang Nomkr 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kini sebagian ketentuannya telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan martabatnya,” kesalnya.
Dirinya mengemukakan, kekerasan fisik, verbal, maupun seksual di tempat kerja jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
“Namun, penegakan hukum sering berhadapan dengan tantangan besar, termasuk impunitas pelaku dan stigma terhadap korban,” bebernya.
Wakil Dekan II Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Caritas Indonesia itu menilai dampak penganiayaan di tempat kerja tidak hanya merugikan korban dan keluarga secara fisik dan psikologis, tetapi juga berdampak negatif pada produktivitas dan reputasi perusahaan.
“Suasana kerja yang tidak aman akan membuat karyawan merasa tertekan dan tidak nyaman, yang akan berdampak pada kinerja mereka. Oleh
karena itu, tindakan dugaan penganiayaan di tempat kerja tidak boleh dipandang sebelah mata,” tegasnya.
Terkait rilis resmi Polres Malra, yang menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 13 saksi dirinya menilai akan menjadi bola liar di masyarakat jika tidak dituntaskan secara transparan
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan korban meninggal dunia karena sakit, bukan akibat kekerasan. Hal ini menjadi sorotan publik, sehingga diharapkan pihak berwenang harus mengambil sikap tegas dalam menangani kasus ini,” tandasnya.
Pasalnya, Proses hukum yang cepat dan transparan akan memberikan rasa kebenaran dan keadilan bagi korban, dan perlindungan hukum terhadap keluarga korban, teman korban ataupun karyawan yang turut serta dalam mengungkap dugaan penganiyaan
berujung kematian terhadap karyawati perusahaan di Pulau Lik, Veronika Rahanyanat sehingga dalam gelar perkara dapat didampingi kuasa hukum atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Malra.







