Komdigi menegaskan evaluasi akan terus dilakukan terhadap seluruh operator untuk memastikan perlindungan yang diberikan tidak berhenti pada pemberitahuan kepada pelanggan, tetapi benar-benar memberikan manfaat terhadap sisa kuota yang telah dibeli.
Pemerintah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota.
Selain melalui kanal resmi masing-masing operator, pelanggan dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.







