JENDELAMALUKU.COM – Pj Kepala Ohoi (Desa) Rumadian Rudolof Watratan, beserta Pastor Paroki Kuasi Debut Titus Kasihu dilaporkan ke Polres Malra terkait dugaan penyerobotan lahan milik petuanan Ohoiluk Ohoinangan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Laporan resmi dilayangkan, ke Polres Malra pada Selasa 12 Agustus 2025, dengan pelapor Hary Yan Robert dan terlapor Pj Kepo Rumadian, Pastor Paroki Kuasi Debut dan Raja (Rat) Manyeuw.
Perwakilan pelapor Kepala Ohoi Ohoiluk Norbertus Renyaan menuturkan, rinitisan tanah sebelah timur Ohoiluk sekiranya 3 hektar telah diserobot.
“Lahan kami kurang lebih 3 hektar milik kami telah diserobot. Sebelum membawa permasalahan ini ke ranah hukum, berbagai upaya telah ditempuh oleh kami, agar ada jalan tengah penyelesaian secara kekeluargaan,” ucapnya, Jumat (15/8/2025).
Namun, kata dia sayangnya, saat mengirimkan delegasi ke Rumadian untuk mencari jalan tengah malah diterima dengan perlakuan kurang baik oleh Rat Manyeuw.
Begitupun dengan Pastor Paroki Kuasi Debut yang kesannya menghindar dan susah ditemui.
“Bahkan, selentingan yang beredar di masyarakat tanah milik petuanan Ohoiluk hendak diberikan kepada Keuskupan Amboina,” bebernya.
Dirinya menuturkan, sudah berupaya semaksimal mungkin, tapi ini sudah keterlaluan.
“Masa tanah milik petuanan 6 ohoi yang menyerahkan pihak lain,” cetusnya.
Renyaan berharap, pihak Kepolisian dapat tegas dan segera menuntaskan kasus penyerobotan lahan ini.
“Kami berharap pihak kepolisian untuk sesegera mungkin bisa menyelesaikan dan membawa perkara ini, hingga ke proses persidangan nanti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat pelaporan Kepala Ohoi Ohoiluk didampingi 6 kampung yang memiliki hak atas petuanan lahan penyerobotan, diantaranya perwakilan Ohoi Selayar, Ngilngof, Namar, Lairngangas, Ohoiluk dan Ngayub.