AMBON, JENDELAMALUKU.COM — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengaku belum mengetahui rencana pengambilalihan pengelolaan parkir di ruas jalan provinsi di Kota Ambon oleh Pemprov Maluku.
Pernyataan ini muncul setelah juru bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menyebutkan bahwa pengelolaan parkir di ruas jalan milik provinsi akan ditangani oleh Pemprov Maluku.
Kasrul sebelumnya menjelaskan bahwa penarikan retribusi parkir di ruas jalan provinsi telah dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, Gubernur Hendrik Lewerissa menyatakan belum mengetahui adanya rencana tersebut.
“Saya belum mengetahui persoalan itu,” ujar Gubernur Hendrik Lewerissa saat acara Peresmian Peletakan Batu Pertama Pasar Apung Batu Merah, Rabu (8/4/2026).
Pernyataan Gubernur ini memunculkan tanda tanya di tengah publik.
Sejumlah pihak menilai, apa yang disampaikan Kasrul Selang kemungkinan merupakan pandangan pribadi atau belum menjadi kebijakan resmi pemerintah provinsi.
Pengambilalihan parkir oleh Pemprov Maluku juga dinilai dapat mengganggu struktur fiskal daerah.
Kota Ambon yang selama ini mengandalkan retribusi parkir sebagai salah satu sumber PAD berisiko kehilangan pendapatan signifikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), retribusi parkir merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, bukan Pemerintah Provinsi.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi lanjutan dari Pemprov Maluku untuk meluruskan polemik tersebut. Masyarakat pun berharap adanya kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan serta tetap menjaga stabilitas pendapatan daerah. (*)







