LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Polres Maluku Tenggara menegaskan kematian karyawan Pulau Liik, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), bukan tindak kekerasan.
Pernyataan tersebut diungkapkan menyusul kematian salah satu karyawati Perempuan Veronika Rahanyanat, pada 19 Februari 2025 yang diduga kuat keluarga korban sebagai tindak penganiyaan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, yang terdiri Pemilik Perusahaan, Manager, kakak kandung korban, dua teman sekamar, tiga rekan kerja, pengemudi speed boat dan pick up dokter dan perawat UGD,” ungkap Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, Rabu (26/2/2026).
Menurutnya, dari pemerikasaan tersebut terungkap fakta korban meninggal karena sakit bukan tindak kekerasan.
“Karena saat bekerja pada salah satu perusahaan mutiara, korban sudah dalam keadaan sakit demam selama dua hari dari tanggal 17 hingga 18 februari 2026 dini hari, hal ini dibenarkan kakak kandung korban atau ipar dan beberapa rekan kerjanya yang lain,” kata Kapolres.
Berdasarkan hasil visum et repertum, hanya ada dua tanda pada tubuh korban, berupa tanda lebam atau kemerahan pada lengan di korban dan bibir korban yang bengkak.
“Dari hasil penyelidikan, lanjutnya bekas luka tersebut belum ada di tubuh korban saat berada di lokasi perusahaan, diduga luka lebam pada lengan terjadi dalam perjalanan membawa korban dengan menggunakan speed boat sampai dengan tiba di rumah sakit,” ungkapnya.
Sedangkan menurut para saksi pada saat korban masih berada di perusahaan tidak ditemukan bengkak pada bibir, diduga hal tesebut terjadi pada saat korban tengah kejang-kejang sehingga tindakan medis diambil pada mulut korban
Untuk itu Kapolres Malra menegaskan tetap profesional, akuntabel dan transparan dalam penegakan hukum dalam membuat terang peristiwa pidana
” Kami membuka diri dalam menerima masukan dari berbagai pihak terkait kinerja penyidik untuk kemajuan penegakan di Bumi Larvul Ngabal,” pungkasnya.







