AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Warga Maluku kini memiliki peluang emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa dibebani denda maupun tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah resmi menjalankan Program Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 15 Mei lalu, dan akan berakhir pada 31 Juli 2025.
Program ini bukan hanya menjadi angin segar bagi masyarakat, tetapi juga terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Hingga 25 Juni 2025, menurut laporan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Ina Wati Tahir, tercatat rata-rata jumlah kendaraan yang melakukan daftar ulang meningkat sebesar 43,46 persen, terutama dari wajib pajak yang telah menunggak lebih dari satu tahun.
Pemerintah mencatat lonjakan penerimaan pajak yang signifikan.
Realisasi PKB hingga akhir Juni mencapai Rp 52,84 miliar, atau 42,82 persen dari target tahunan sebesar Rp 123,38 miliar.
Lonjakan ini terlihat dari tren bulanan: pada Mei tercatat Rp 9,71 miliar dan meningkat lagi pada Juni menjadi Rp 9,87 miliar, tertinggi sepanjang semester pertama 2025.
Tak kalah mencolok, penerimaan dari sektor BBNKB juga menunjukkan performa luar biasa.
Hingga akhir Juni, capaian BBNKB telah mencapai Rp 31,57 miliar, atau 54,67 persen dari target Rp 57,76 miliar.
Capaian ini diperkuat oleh antusiasme masyarakat yang memanfaatkan pembebasan biaya balik nama untuk kendaraan kedua.
“Capaian ini menunjukkan bahwa program pemutihan berhasil menjadi pemicu meningkatnya kesadaran wajib pajak di Maluku, serta memberikan dampak langsung pada peningkatan kinerja penerimaan daerah,” ujar Ina Wati Tahir.
Meski hasilnya menggembirakan, Pemprov Maluku tetap menekankan pentingnya edukasi, pengawasan, dan peningkatan pelayanan agar target akhir tahun bisa tercapai secara optimal.
Dengan waktu yang semakin sempit, masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
“Pemerintah Provinsi Maluku mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini sebelum ditutup pada 31 Juli 2025.”
Program pemutihan ini bukan hanya solusi finansial bagi warga, tetapi juga bentuk kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.
Jangan tunggu sampai terlambat—bebaskan kendaraan Anda dari beban masa lalu, dan bantu Maluku melaju lebih maju.(*)