JENDELAMALUKU.COM – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti dampak serius dari pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, terutama terhadap perempuan dan anak.
Dalam sambutannya pada kegiatan Nikah Massal Gratis untuk 100 pasangan se-Jabodetabek di Masjid Istiqlal, Sabtu (28/6/2025), Menag menegaskan pentingnya pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan hukum dan sosial bagi warga negara.
“Perkawinan yang tidak tercatat itu tidak sah secara hukum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut agamanya dan dicatat oleh negara,” ujar Menag dikutip dari Kemenag.go.id.
Ia mengingatkan, pernikahan di bawah tangan kerap kali meninggalkan perempuan dalam posisi rentan secara hukum, terutama ketika terjadi perceraian, sengketa warisan, atau dalam hal pengakuan status anak.
“Kalau pasangan tidak sah secara hukum, anak yang lahir tidak bisa mendapatkan tunjangan dari negara, misalnya jika orang tuanya adalah Aparatur Sipil Negara. Tidak ada akta lahir tanpa akta nikah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ketiadaan akta nikah menurutnya juga menjadi hambatan administratif yang berdampak panjang terhadap akses layanan dasar negara, termasuk pendidikan dan identitas hukum anak.
“Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di kartu rumah tangga. Kalau tidak tercatat, tidak mungkin punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa buat paspor. Akhirnya, tidak bisa menunaikan rukun Islam kelima,” jelasnya.
Melalui program nikah massal ini, Kementerian Agama (Kemenag) mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan.
Selain membantu dari sisi biaya, program ini juga ditujukan untuk menjangkau kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan ekonomi dan sosial dalam mencatatkan pernikahan mereka.
“Akta nikah ini besar sekali manfaatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Menag menekankan bahwa akta nikah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warganya.
“Akta nikah berlogo Garuda bukan sekadar simbol, melainkan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya secara hukum,” tutupnya.(*)