BeritaMaluku Tenggara

Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Madrasah di Tual Ditahan, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

×

Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Madrasah di Tual Ditahan, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

Tual

TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Polres Tual bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiyaan oleh oknum Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya terhadap siswa madrasah di Kota Tual. Maluku. Jumat (19/2/2026).

Penganiyaan tersebut menyebabkan korban atas nama Arianto Tawakal (14), meregang nyawa saat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur.

Sementara, kakak korban Nasri Karim (15) Siswa kelas X MAN Malra, yang merupakan kakak korban, sekaligus saksi mata yang ada di lokasi kejadian dan mengalami patah tangan.

“Benar adanya pada Kamis 19 Februari 2026 pukul 06.30 WIT dijalan Panglima Mandala dekat kampus Uningrat, kecamatan Dullah Utara, diduga terjadi tindak pidana oleh terduga Bripda MS anggota Kompi I Batalyon C Pelopor,” ujarnya, saat konferensi Pers Mako Polres Tual, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, Polisi juga menerima laporan, membuat laporan polisi, meminta visum, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Polisi telah mengamankan Bripda MS dan saat ini masih mendalami keterlibatannya. Sejumlah saksi, baik dari internal Brimob maupun masyarakat, masih diperiksa,” ucapnya.

Terkait pasal yang akan disangkakan pada terduga yakni Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3), tindak penganiyaan terhadap anak yaitu undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kemudian, pasal Pasal 466 ayat (3) tentang Penganiyaan yang mengakibatkan mati, diancam hukuman 7 tahun penjara, yaitu undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional,” jelasnya.

Serta, pasal 474 ayat (3) tentang tindak pidana yang mengakibatkan mati diancam hukuman 5 tahun penjara, menurut undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional.

Kapolres menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan kronologi pasti kejadian, termasuk dugaan balap liar, kecelakaan, atau tindak kekerasan.

“Kami belum dapat menyampaikan dari satu sisi saja. Kami masih mendalami saksi-saksi, termasuk mencari saksi di luar anggota Brimob,” kata dia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya helm yang diduga digunakan terduga pelaku, kunci motor korban, serta dua unit sepeda motor.

“Kami dari Polres Tual menjamin, pelaksanaan penyidikan berlaku secara objektif, transparan juga profesional,” pungkasnya.

 

 

,

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM