BeritaNasional

Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, 5 Tersangka Diamankan

×

Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, 5 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Penyelundupan Benih Lobster

14/4/2026 - Penyelundupan benih lobster
Petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri saat mengamankan barang bukti puluhan ribu benih bening lobster (BBL) hasil pengungkapan kasus penyelundupan ilegal di Kota Serang, Banten, Kamis (9/4/2026). (Courtesy - Polres Buru)

BANTEN, JENDELAMALUKU.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang, Banten.

Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan lima orang tersangka beserta puluhan ribu benih lobster.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengiriman dan penampungan BBL tanpa izin dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang, pada Kamis (9/4/2026).

Di lokasi, ditemukan kegiatan penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster yang diduga akan diselundupkan.

Dari hasil operasi, polisi menyita sekitar 47.000 ekor benih lobster.

Baja Juga :  Menag Tegaskan ASN Kemenag Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AMH, N, CW, AF, dan AJ.

Saat ini, seluruhnya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini diperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp705 juta, berdasarkan nilai ekonomis benih lobster di pasar ilegal.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan di sektor perikanan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.

Baja Juga :  Menkomdigi: Keamanan Anak di Dunia Digital Dimulai dari Keluarga

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM