TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Proses hukum kasus penganiayaan yang melibatkan mantan anggota Brimob, Masias Siahaya (MS), kembali menjadi sorotan.
Perkara yang menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Maluku Tenggara ini kini memunculkan polemik baru setelah rencana pemindahan lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Ambon.
Sebelumnya, persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tual.
Namun, keputusan untuk memindahkan lokasi sidang memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban yang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Juru bicara keluarga, Rizal Tawakal mengungkapkan, informasi terkait pemindahan sidang justru diperoleh dari kuasa hukum, bukan dari pemberitahuan resmi aparat penegak hukum.
“Kami awalnya tidak diberitahu, namun melalui kuasa hukum informasi tersebut kami dapatkan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, keluarga sempat mengira kabar tersebut hanya sebatas isu.
Namun setelah melakukan konfirmasi langsung ke Kejaksaan Negeri Tual, mereka memastikan bahwa sidang akan dialihkan ke Ambon.
“Satu hal yang kami sesalkan, alasan mendasar kasus ini yakni Kamtibmas, dan kami pihak keluarga pun tidak diberitahu sejak awal, alias keputusan ini sepihak,” tegasnya.
Keluarga pun mempertanyakan alasan yang digunakan, terutama terkait pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Mereka menilai alasan tersebut tidak berdasar, mengingat selama proses hukum berlangsung, pihak keluarga mengaku selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah melakukan tindakan yang mengganggu situasi keamanan.
“Kami tidak pernah melakukan aksi yang mengganggu Kamtibmas. Nah sekarang timbul pertanyaan, apa latar belakangnya?” katanya.
Selain itu, mereka juga menilai bahwa selama ini persidangan kasus serupa di Kota Tual dapat berjalan dengan aman tanpa hambatan berarti.
Hal ini semakin memperkuat keraguan keluarga terhadap urgensi pemindahan lokasi sidang.
Lebih jauh, keluarga korban kini mempertanyakan kredibilitas dan transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Mereka menegaskan tetap menolak pemindahan sidang dan berharap proses peradilan tetap dilaksanakan di Tual, sebagai lokasi terjadinya peristiwa.
Bagi keluarga, pelaksanaan sidang di tempat kejadian perkara dianggap penting untuk menjamin rasa keadilan dan keterbukaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Jelas kami keberatan dan menolak sidang anak kami dipindahkan ke PN Ambon. Kejadian ini terjadi di Kota Tual dan kami tetap bersikukuh persidangan harus dilaksanakan di Tual,” pungkasnya.







