AmbonBerita

Pemkot Ambon Siapkan Regulasi Strategis untuk Bangun Kota yang Tertib, Cerdas, dan Responsif

×

Pemkot Ambon Siapkan Regulasi Strategis untuk Bangun Kota yang Tertib, Cerdas, dan Responsif

Sebarkan artikel ini

Bangun Kota Ambon

3/7/2025 - Bodewin Wattimena
AMBON: Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (2/7/2025). (Courtesy - MCAAMBON)

AMBON, JENDELAMALUKU.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah lewat sejumlah regulasi strategis yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (2/7/2025).

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, hadir langsung dalam rapat tersebut dan menyampaikan beberapa dokumen penting kepada DPRD, antara lain:

  • Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2024
  • Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025
  • Nota Kesepahaman Rancangan Awal RPJMD Kota Ambon 2025–2029

Empat Ranperda baru, mencakup:

  1. Pengawasan dan Pengendalian Depot Air Minum
  2. Penyelenggaraan Smart City
  3. Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat
  4. RPJMD Kota Ambon 2025–2029

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemkot Ambon dalam membangun regulasi yang adaptif terhadap tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Salah satu tugas pemerintah dan DPRD adalah membentuk peraturan daerah. Peraturan daerah dibentuk berdasarkan kebutuhan kita hari ini,” tegas Wali Kota Wattimena.

Regulasi untuk Isu Nyata: Depot Air Minum Butuh Pengawasan

Salah satu Ranperda yang disorot adalah mengenai pengawasan dan pengendalian depot air minum, merespons maraknya usaha depot air minum isi ulang di berbagai sudut kota yang saat ini belum sepenuhnya terpantau secara regulatif.

“Misalnya hari ini di Ambon depot-depot air minum sudah menjamur di mana-mana, harus dibuat peraturan untuk itu,” jelasnya.

Bodewin menilai, regulasi semacam ini penting untuk menjamin kualitas air, keamanan konsumen, dan kepastian usaha dalam sektor yang kini tumbuh pesat tersebut.

Transformasi Menuju Kota Cerdas dan Aman

Ranperda lainnya seperti Penyelenggaraan Smart City dan Ketertiban Umum serta Ketentraman Masyarakat menjadi bagian dari upaya membentuk kota yang lebih modern, tertib, dan inklusif.

Hal ini juga memperkuat kapasitas pemerintahan kota dalam pelayanan publik berbasis teknologi dan hukum.

Menuju RPJMD 2025–2029: Perencanaan yang Terukur

Pemkot juga sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon 2025–2029, yang akan menjadi dokumen arah pembangunan kota selama lima tahun ke depan.

Dokumen awal RPJMD tersebut telah disepakati bersama dalam bentuk nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif.

“Harapan kita adalah, kebijakan regulasi daerah ini akan memastikan pemerintah kota untuk bisa bekerja melaksanakan kebijakan pembangunan, pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan dengan baik,” harapnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM