4. Melakukan sosialisasi khusus kepada pengusaha angkutan barang maupun perorangan terkait pembatasan operasional kendaraan, khususnya kendaraan bermotor dengan sumbu tiga ke atas, guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.
5. Mengoptimalkan kegiatan pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check secara bersama instansi terkait di titik‑titik strategis, untuk memastikan kelengkapan administrasi, kondisi teknis kendaraan serta kesehatan pengemudi, khususnya pada angkutan umum dan angkutan pariwisata.
6. Meningkatkan frekuensi pengaturan, penjagaan dan patroli di titik‑titik rawan, sebagai wujud nyata kehadiran negara yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di jalan raya.
7. Melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap kendaraan pribadi yang dioperasikan secara tidak sah sebagai angkutan umum atau jasa perjalanan ilegal, guna menciptakan iklim usaha angkutan yang sehat dan berkeadilan.
8. Memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui pemanfaatan alat bukti elektronik atau ETLE baik statis maupun bergerak, serta penindakan langsung yang senantiasa mengedepankan prinsip keadilan dan tetap disertai unsur edukasi.
“Diharapkan operasi ini mampu memberikan dampak nyata dan manfaat luas bagi, terciptanya lalu lintas di Bumi Maluku yang aman, tertib, selamat dan selalu bersimpati,”






