AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diberlakukan mengikuti arahan Pemerintah Pusat.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, sistem kerja fleksibel masih menjadi solusi untuk menyesuaikan kondisi riil di lingkungan Pemkot Ambon.
“WFH tetap kita jalankan sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat. Karena saya juga tidak melakukan perubahan terhadap pemotongan TPP, tetap diberikan setengah sesuai dengan waktu kerja mereka,” kata Bodewin saat ditemui di Balai Kota Ambon, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan WFH bukan semata-mata berkaitan dengan efisiensi anggaran atau tunjangan, tetapi juga mempertimbangkan kapasitas ruang kerja yang belum mampu menampung seluruh ASN secara bersamaan.
Menurut Bodewin, jumlah pegawai di lingkup Pemkot Ambon saat ini mengalami kelebihan sekitar 3.000 orang, sementara ketersediaan ruang kerja masih terbatas.
“Pegawai kita over kurang lebih 3.000 orang, tempat duduk tidak cukup sehingga dilakukan WFH guna menyesuaikan banyak hal, bukan cuma soal keuangan, namun keadaan ruang kerja yang representatif juga menjadi faktor penting,” ujarnya.
Meski demikian, Bodewin mengapresiasi dedikasi para ASN di lingkungan Pemkot Ambon.
Ia mengaku banyak pegawai tetap datang ke kantor meskipun mendapat jadwal bekerja dari rumah.
“Saya berikan apresiasi kepada ASN Pemkot. Meski dikasih waktu kerja dari rumah, mereka tetap masuk dan berkantor karena memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya,” katanya.
Ia berharap sistem kerja yang saat ini diterapkan dapat terus mendukung kelancaran pelayanan publik, sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan pemerintahan secara optimal.
“Kita berharap selama keputusan ini dijalankan sesuai arahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sistem kerja yang ada tetap dipertahankan, pelayanan publik berjalan baik, dan tugas pemerintah untuk memastikan masyarakat aman serta nyaman tetap terlaksana,” tandasnya.
Sebagai informasi, penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.







